Aparatur Pemerintahan Desa Warulor merupakan kapasitas kelembagaan Pemerintahan Desa yang berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat/publik di Desa.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi ...