TIM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA WARULOR
KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN
Jl. Raya Desa Warulor No. 231 Paciran Lamongan Kode Pos 62244
PENGUMUMAN KESATU
Nomor : 04/TPPD/WARULOR/XI/2022
- KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Warulor Kecamatan Paciran Nomor : 188/36/Kep/413.314.15/2022 tentang Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Warulor, bahwa di Desa Warulor Kecamatan Paciran akan dilaksanakan pengangkatan perangkat desa, maka dengan ini diumumkan kepada Masyarakat bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Perangkat Desa meliputi jabatan :
- KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- KEPALA DUSUN WARULOR
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa tersebut diatas adalah :
- Warga Negara Indonesia;
- Berpendidikan Minimal Tamat Belajar SMA/Sederajat;
- Usia Minimal 20 Tahun Maksimal 42 Tahun Terhitung tanggal terakhir pendaftaran;
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan/atau
- Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup ;
- Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari calon perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian ;
- Surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat bagi pendaftar Perangkat Desa unsur Sekretaris Desa dan Kepala Seksi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;
- Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari PNS, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
- Semua Blangko / Formulir Pernyataan disediakan oleh TIM Penangkatan Perangkat Desa.
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pengumuman dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja dimulai pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 dan ditutup pada hari Selasa tanggal 22 November 2022.
- TEMPAT PENDAFTARAN :
Penerimaan Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa setiap hari kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis dan tanggal tersebut di atas mulai pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB, kecuali hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB bertempat di Sekretariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Warulor.
- KETENTUAN LAIN :
Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 1, dalam rangkap 3 (tiga) yaitu 1 (satu) Rangkap Asli, 2 (Rangkap) Foto Copy dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.
- PENUTUP :
Demikian pengumuman pendaftaran Perangkat desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.