BERITA DESA

POSKO PELAYANAN PEMILIH

27 Oktober 2024

HADI SUPRIYANTO

254 Kali dibaca

Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Pemerintah Desa

Back Next

Statistik

Menu Kategori

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:JALAN RAYA DESA WARULOR NO. 231 PACIRAN LAMONGAN
:Warulor
:Paciran
:Lamongan
Kodepos:62264
Telepon:
Email:warulordesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:209
Kemarin:32
Total:126.406
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.21
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan