Bersama ini disampaikan dengan hormat, bahwa dalam rangka untuk menjamin kekhusy’an dan kehikmatan kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah puasa Ramadlan 1446 H / 2025 M di Desa Warulor Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, maka dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat Desa Warulor agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas Iman dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT, dengan memperbanyak amalan sholeh dan menjauhi kemungkaran dalam bulan Suci Ramadlan;
- Pengusaha depot, warung dan sejenisnya agar menutup kegiatannya dan tidak melayani makan / minum pada siang hari selama bulan Ramadlan;
- Para pedagang kaki lima atau kios penjual makanan / minuman hanya membuka dagangannya mulai pukul 16.30 WIB setiap hari selama bulan Ramadlan, sedangkan pada para pengusaha warung kopi / cafe agar tidak membuka warungnya pada jam 18.00 s/d 21.00 WIB. Selanjutnya para pedangang dapat membuka kembali dagangannya dan berakhir pada pukul 23.30 WIB.
- Bagi yang akan melakukan kegiatan thruhu’an / patrol pada malam hari selama Bulan Ramadlan hanya bisa dilaksanakan pada waktu menjelang sahur yaitu pukul 03.00 WIB. s/d 04.00 WIB. dengan ketentuan tidak menggunakan alat pengeras suara / sound system dan dilaksanakan secara tertib dengan syair-syair dan lagu yang bernuansa Islami dan dilaksanakan ditempat yang jauh dari tempat ibadah;
- Dilarang menyalakan atau membunyikan segala jenis mercon / petasan dan kembang api yang dapat menimbulkan ledakan karena merupakan kegiatan yang sangat mengganggu dan membahayakan;
- Bagi para pengurus Masjid / Musholla yang mengadakan tadarus dengan menggunakan Loud Speaker / Corong Atas, agar tidak mengganggu jama’ah yang belum selesai Sholat Sunah Tarawih. Tadarus Al Qur’an hendaknya di mulai pukul 20.30 WIB. dan diakhiri paling lambat pukul 22.30 WIB. dan selanjutnya Tadarus Al Qur’an bisa diteruskan dengan menggunakan Speaker / Corong Bawah / Ruangan;
- Dalam mengawali dan mengakhiri pelaksanaan bulan suci Ramadlan agar tetap menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dan saling menghormati;
- Dimohon kepada semua pihak agar mendukung dan melaksanakan himbauan ini sebaik-baiknya.
- Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi maka akan diberi tindakan / sangsi pembinaan dari Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kepolisian sesuai dengtan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi maklum dan semoga Allah SWT selalu memberkahi dan meridhoi kita semua.
Kirim Komentar