BERITA DESA

KILAS PEMILU TAHUN 2024

06 Februari 2024 10:48:01

HADI SUPRIYANTO

91 Kali dibaca

APA ITU PEMILIHAN UMUM?

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

APA ASAS PEMILU DI INDONESIA?

Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

APA DASAR KPU MENYELENGGARAKAN PEMILU?

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 

SIAPA SAJA PENYELENGGARA PEMILU?

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

KAPAN PEMILU 2024, HARI DAN TANGGAL BERAPA?

Rabu, 14 Februari 2024.

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024)

 

ADA APA DI TANGGAL 14 FEBRUARI 2024?

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

 

PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA?

Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

SIAPA PESERTA PEMILU 2024?

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

ADA BERAPA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024?

Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh

 

APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA PEMILU 2024?

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024)

 

SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024?

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:

  1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)

 

BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH?

Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

 

PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS?

  1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
  2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI
  3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI
  4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
  5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

 

APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR?

Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI?

Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan               UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)

 

KAPAN CALEG MENDAFTAR?

Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)

 

KAPAN CALEG DITETAPKAN?

Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)

 

KAPAN CALON DPD MENDAFTAR?

Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD)

 

KAPAN CALON DPD DITETAPKAN?

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD ditetapkan dan diumumkan 25 November 2023.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD)

 

KAPAN TAHAPAN PENCALONAN CAPRES CAWAPRES?

Tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

 

KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024?

Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

 

SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE?

Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun).

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)

 

DI LOKASI MANA KAMPANYE DILARANG?

Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)

 

Putusan MK membolehkan kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggungjawab tempat tersebut.

(Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023)

 

KAPAN MASA TENANG PEMILU 2024?

Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Pemerintah Desa

Back Next

Statistik

Menu Kategori

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:JALAN RAYA DESA WARULOR NO. 231 PACIRAN LAMONGAN
Desa :Waru Lor
Kecamatan:Paciran
Kabupaten:Lamongan
Kodepos:62264
Telepon:
Email:warulordesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:8
Kemarin:70
Total:37.481
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.143.239
Browser:Mozilla 5.0

APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,243,168,312Rp. 144,337,700
11.61%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,243,168,312Rp. 144,337,700
11.61%

PEMBIAYAAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -2,234,722Rp. 0
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 10,440,000Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 745,900,000Rp. 109,150,000
14.63%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 37,393,812Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 314,434,500Rp. 35,187,700
11.19%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 135,000,000Rp. 0
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 459,235,312Rp. 50,537,700
11%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 481,333,000Rp. 76,700,000
15.93%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 234,200,000Rp. 0
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 68,400,000Rp. 17,100,000
25%